Welcome To Elis Blog

Minggu, 13 Februari 2011

Syarat WNA menjadi WNI

Pengertian WNI :

Pasal 4 UU No 12 Th 2006 menerangkan bahwa :
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12/2006 ttg Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa bagi WNA yg ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat:
1. berumur di atas 18 thn atau telah kawin;
2. telah tinggal di Indonesia 5 thn berturut-turut atau 10 thn tidak berturut-turut;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. dapat berbahasa Indonesia;
5. tidak dipidana;
6. tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap;
8. membayar biaya ke kas negara.

WNA yang bersangkutan harus:
1. mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 thn berturut-turut atau 10 thn tidak berturut-turut; dan
3.pernyataan bahwa apabila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi Dwi Kewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

4 komentar:

  1. Thanks yaa :D membantu banget buat nyari peer KWN ku :D nice blog anw ;)

    BalasHapus
  2. siapa saja wna yg menjadi wni yang menggunakan naturalisasi biasa

    BalasHapus
  3. Salam kenal,
    saya bisa membantu seluruh proses dokumen orang asing dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,KITAS LANSIA,WNA Menjadi WNI ( Naturalisasi )

    contact saya : Aji_power23@yahoo.com
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih
    Regard


    Aji

    BalasHapus
  4. Selamat malam bpk aji.bisa bantu saya untuk bagaimana untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia.ini email saya eaglejonathan75@gmail.com

    BalasHapus