Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Maksud
dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai
berikut:
1.
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan
cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya,
bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik
secara nasional maupun internasional.
2.
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian.
3.
Mendorong agar manajemen Perusahaan
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam
perekonomian nasional.
5.
Meningkatkan nilai investasi dan
kekayaan Perusahaan
B.
PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1.
LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a. Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari
praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan
bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan
nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good
Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum
dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b. PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good
Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari
Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan
salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS
INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika
Bisnis dan tata perilaku.
c.
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi
acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam
mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
2. TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE
OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
ini dimaksudkan untuk :
a. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar
etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b. Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika
yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c. Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi
dengan stakeholders perusahaan.
d. Menjelaskan secara rinci standar etika agar
insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu
memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
Sumber : http://muhammadbudisetiawan.blogspot.com/2012/10/pos-indonesia-dalam-menerapkan-etika_11.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar