Secara
umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik
sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip
itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing – masing
masyarakat. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat
dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat tersebut dan seterusnya. Demikian pula,
prinsip – prinsip etika bisnis yang berlaku di dindonesia akan sangat
dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Namun,
sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Disini secara umum dapat
dikemukakan beberapa prinsip etika bisnis tersebut.
· Prinsip otonomi;
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
Untuk bertindak secara otonom, diandaikan
ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan
yang menurutnya terbaik itu.
ebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini.
Dalam etika, Kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, karena
tindakan etis adalah tindakan yang, dalam bahasa kant, bersumber dari kemauan baik
serta kesadaran pribadi. Hanya karena seseorang mempunyai kebebasan, ia bisa di tuntut
untuk bertindak secara etis.
Namun, kebebasan saja belum menjamin bahwa seseorang
bertindak membabi buta tanpa menyadari apakah tindakannya itu baik atau tidak. Karena itu otonomi juga
mengandalkan
adanya tanggung jawab. Ini unsur lain lagi yang sangat penting dari prinsip
ekonomi. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya
dan bebas mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggapnya
baik, melainkan juga adalah orang yang bersedia mempertanggungjawabkan
keputusan dan tindakannya serta dampak dari keputusan dan tindakannya itu, kalau seandainya bertentangan, dia sadar dan
tahu mengapa tindakan itu tetap diambilnya kendati bertentangan
dengan nilai dan norma moral tertentu. Sebaliknya, hanya orang yang bebas
dalam menjalankan tindakannya bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas
tindakannya.2 Ini unsur – unsur yang tidak bisa dipisahkan satu dari
yang lainnya. Dan kesediaan bertanggung jawab ini disebut sebagai kesediaan
untuk mengambil titik pangkal moral. Artinya dengan sikap dan kesediaan untuk bertanggung
jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan yang diambil bisa
dimungkinkan proses pertimbangan moral.3Atau di rumuskan secara
lain, kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari mahluk bermoral. Orang yang
bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab atas
tindakannya. Otonomi dengan unsur diatas merupakan prinsip yang sangat penting.
Pertama, Dengan
otonomi pelaku bisnis dan karyawan dalam perusahaan manapun tidak lagi diperlakukan
sebagai sekadar tenaga yang dieksploitasi sesuai kebutuhan bisnis dan demi
kepentingan bisnis. Dengan kata lain, dengan otonomi para pelaku bisnis benar –
benar menjadi subyek moral yang bertindak secara bebas dan bertanggung jawab
atas tindakannya. Ini berarti sebagai subyek moral tidak lagi sekedar bertindak dan
berbisnis seenaknya dengan merugikan hak dan kepentingan pihak lain.
Kedua,
Otonomi juga memungkinkan inovasi, mendorong
kreativitas, meningkatkan produktivitas, yang semuanya akan sangat
berguna bagi bisnis modern yang terus berubah dalam persaingan yang ketat.
Ketiga, dengan prinsip otonomi, tanggung jawab moral juga tertuju kepada semua
pihak terkait yang berkepentingan (skateholders).
· Prinsip kejujuran.
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas
bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan
atas kejujuran.
Ø Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi masing –
masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing-masing
pihak selanjutnya. Karena seandainya salah satu pihak berlaku curang dalam
memenuhi syarat-syarat perjanjian tersebut, selanjutnya tidak mungkin lagi
pihak yang dicurangi itu mau menjalin relasi bisnis dengan pihak yang curang
tadi.
Ø Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga
yang sebanding. Dalam pasar yang terbuka dengan barang dan jasa yang beragam
dan berlimpah ditawarkan kedalam pasar, dengan mudah konsumen berpaling dari satu produk ke produk yang
lain. Maka
cara-cara bombastis, tipu menipu, bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kejujuran adalah
prinsip yang justru sangat penting dan relevan untuk kegiatan bisnis yang baik
dan tahan lama.
Ø Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan adalah inti dan
kekuatan perusahaan itu. Perusahaan itu akan hancur kalau suaana kerja penuh
dengan akal-akalan dan tipu-menipu. Kalau karyawan diperlakukan secara baik dan
manusiawi, diperlakukan sebagai manusia yang punya hak-hak tertentu, kalau sudah
terbina sikap saling menghargai sebagai manusia antara satu dan yang lainnya,
ini pada gilirannya akan terungkap keluar dalam relasi dengan perusahaan lain
atau relasi dengan konsumen. Selama kejujuran tidak terbina dalam perusahaan,
relasi keluar pun sulit dijalin atas dasar kejujuran.
· Prinsip keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil, serta dapat dipertanggung jawabkan. Keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis perlu di
perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan agar tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya.
· Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang
sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Karena anda ingin
untung dan saya pun ingin untung, maka sebaliknya kita menjalankan bisnis dengan
saling menguntungkan. Maka, dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar
persaingan bisnis haruslah melahirkan win-win situation.
· Prinsip integritas moral
Terutama dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya
maupun perusahaannya. Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam
diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Dan itu
tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar
maupun kedalam perusahaan.
Dari semua
prinsip diatas, Adam Smith akan menganggap
prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok. Menurut Adam Smith Prinsip no harm, prinsip keadilan, (tidak merugikan
hak dan kepentingan orang lain), tanpa prinsip ini
bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan
pihak manapun, bisnis itu bisa berjalan dan bertahan.
Tentu saja prinsip lain pun sangat penting bagi
kelangsungan bisinis. Tapi yang menarik pada prinsip no harm adalah
bahwa pada tingkat tertentu dalam prinsip ini telah terkandung semua prinsip
etika bisnis lainnya. Dalam prinsip no harm
sudah dengan sendirinya terkandung prinsip kejujuran, saling menguntungkan, otonomi (termasuk kebebasan
dan tanggung jawab), integritas moral. Jadi,
Prinsip no harm punya jangkauan yang luas mencakup banyak prinsip
lainnya. Prinsip no harm juga diterapkan menjadi hukum tertulis yang
demikian menjadi pegangan dan rujukan konkrit dengan sanksinya yang jelas bagi
semua pelaku ekonomi.Jadi prinsip ini pada akhirnya menjadi lebih pasti, tidak hanya
karena dijabarkan dalam berbagai aturan perilaku bisnis yang konkret (perilaku mana
saja yang dianggap merugikan dan karena itu dilarang) melainkan juga karena
didukung oleh sanksi dan hukuman yang
tegas. Dengan kata lain, pada akhirnya prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua aturan
bisnis dan sebaliknya semua praktek bisnis yang bertentangan dengan prinsip ini harus dilarang. Maka,
misalnya monopoli, kolusi, nepotisme, manipulasi, hak istimewa, perlindungan politik dan
seterusnya harus dilarang karena bertentangan dengan prinsip no harm yaitu karena
semua praktek tersebut pada akhirnya merugikan pihak tertentu: ada pelaku ekonomi yang tersisih secara tidak
fair, konsumen dipaksa untuk membayar harga yang lebih mahal, konsumen ditipu, dan seterusnya.
Demikian pula undang undang atau peraturan mengenai lingkungan hidup,iklan,karyawan,
semuanya berintikan prinsip no harm ini.
reff : fitrinugraheni.files.wordpress.com/2011/08/prinsip-etika-bisnis.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar